PANCASILA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles Aristoteles adalah
seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa
keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat
jutitia bereat mundus. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua
bentuk yaitu: Pertama,
keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat
undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi
anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua,
keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara
distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada
prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara
mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi
atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah
keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif
adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang
diberikan (Abdul Ghofur Anshori, 2006, hal.
47-48)
Menurut Plato Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu (LaksBang Yustisia, 2010, hal. 63). Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial (Ghalia Indonesia, 2010, hal 92). Penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain (James Garvey, 2010, hal 5)
Menurut Hans kelsen Menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma “adil” hanya kata lain dari “benar” (Hans Kelsen,2010, hal 48)
Menurut Jhon Rawls Konsep keadilan menurut rawls, ialah suatu upaya untuk mentesiskan paham liberalisme dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpuan yang mereka hendaki (E,Fernando M. Manuliang ,2007, hal 20)
Asal Mula Pancasila
Dalam buku Pancasila
Secara Ilmiah Populer menyebutkan adanya beberapa macam asal mula atau
sebab-musabab Pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara, yakni causa
materialis, causa formalis, sebagai sambungan dari causa formalis dan causa
finalis,causa efisien atau asal mula. (Notonagoro, 1975, hal 10)
Pertama, Causa Materialis artinya asal mula bahan atau bangsa Indonesia sebagai bahan yang terdapat didalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama-agamanya. Kedua, Causa Formalis artinya asal mula bentuk dan causa finalis atau asal mula tujuan yaitu dimana Bung Karno dan Bung Hatta sebagai pembentuk negara, dan BPUPKI sebagai asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara. Ketiga, Sebagai sambungan dari Causa Formalis dan Causa Finalis yaitu sembilan orang anggota BPUPKI termasuk Bung Karno dan Bung Hatta dengan adanya mereka dengan cara menyusun rencana Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila dan BPUPKI menerima rencana tersebut dengan adanya perubahan. Dan yang keempat, Causa efisien tau asal mula karya yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara. (Notonagoro, 1975, hal 10).
Keadilan Sosial
Keadilan sosial, berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material
maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia, artinya setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah RI sebagai warga NKRI maupun WNI
yang berada di luar negri. Jadi, setiap bangsa Indonesia mendapatkan perlakuan
yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Pada hakikatnya dengan menyimak makna, inti, dan arti dari kelima
sila Pancasila tersebut, tampak lah bahwa pascasila secara bulat dan utuh
sangat sesuai menjadi milik bangsa Indonesia sebagai dasar negara, juga sebagai
suatu ideology, sila-sila dari Pancasila sebagai dasar,juga sebagai suatu
ideology, sila-sila dari Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung
arti mutlak bahwa negara republic indiensia harus menyesuaikan dengan
hakikatnya dalam arti hakikat abstrak dari tuhan, manusia, satu, rakyat, dan
adil. dapat disimpulkan
bahwa dengan ke lima sila dari Pancasila secara bulat dan utuh memiliki makna
bahwa di dalam setiap sila terkandung atau berisi sila-sila yang lainnya. (Pandji
setijo,2011;19)
Pokok pikiran pada pembukaan UUD 1945. Satu, negara persatuan, negara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti : A. negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, B. negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan, (Ibid Pandji setijo,2011;21)
C, negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa yang akhirnya mewajibkan dalam penyelenggaraan negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun perseorangan. (Ibid Pandji setijo,2011;66)
Paragraf-paragraf dalam pembukaan UUD 1945. Di ambil dari paragraf ke Dua, dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Di tunjukan dalam paragraf ke dua ini bahwa kemerdekaan Indonesia itu bukanlah suatu hadiah maupun pemberian dari penjajah, melainkan suatu hasil perjuangan dari selutuh rakyat pejuang Indonesia. Negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat-sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Merdeka berdasarkan asas kebebasan terhadap bangsa/negara sendiri maupun terhadap negara-negara yang lain dalam arti bebas bertanggung jawab. Bersatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat bangsa Indonesia dari sabang sampai marauke. Adil dalam nilai keadilan yang nyata dalam lingkup negara maupun dunia luar, sedangkan makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai kehidupan berkesejahteraan yang layak bagi kemanusiaan lahir, batin, jasmani, dan rohani. (Ibid Pandji setijo,2011;68)
Keadilan Dalam Muhammadiyah
Orientasi umum program dan kegianatan persyarikatan
terlihat pada pembelaan pada kaum tertindas dan pencerdasan semua lapisan umat
melalui gerakan pendidikan (sebagai saat ini dikenal dengan nomen klatur dakwah
dan takblig). Pembelaan kaum tertindas dan pencerdasan tersebut didasari suatu
tata nilai yang di sebut dr. soetomo sebagai cinta kasih yang dalam suatu
terbitan lain disebut welas asih. Dari sini saya menggunakan nomen klatur ini
dengan menambahi etika di deoanya sehingga menjadi “etika welas asih”. (Abdul Munir Mulkhan, 2015 : 41 )
Etika welas asih disini menurut saya sangat menggabarkan sila ke dua dan ke lima, pembelaan kaum tertindas pada etika welas asih sangat menggambarkan sila Kedua “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” yg menggambarkan tentang kemanusiaan dan keadialan dan pencerdasan semua lapisan umat pada etika welas asih menggambarkan sila ke empat “Keadilan Sosial Pada Seluruh Rakyat Indonesia” yg menggambarkan keadilan sosial termasuk dengen pendidikan dan pencerdasan.
Menilai
atau menimbang adalah kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lainnya untuk selanjutnya diambil keputusan seperti, baik atau
tidak baik, berguna atau tidak berguna,
benar atau tidak benar. Sebagai
dasar filsafat Negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber dari peraturan
PerUndang-Undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan
yang adil dan beradab” merupakan sumber nilai moral bagi kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan. Nilai-nilai
pancasila juga bersifat obyektif karena sesuai dengan
kenyataan dan bersifat umum. Sedangkan
sifat subyektif karena hasil pemikiran bangsa Indonesia. (https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945 diakses jam 17:00 pada
tanggal 23 Oktober 2016) diakses jam 17:05 pada tanggal 11 Oktober
2016)
Nilai pancasila secara obyektif antara lain : bahwa inti sila-sila pancasila akan trtap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalam adapt kebiasaan, kebudayaan, maupun kehidupan keagamaan, nilai pancasila secara subyektif antara lain : nilai pancasila timbul dari hasil penilaian dan pemikiran filsafat dari bangsa Indonesia sendiri, nilai pancsila yang merupakan filsafat hidup/pandangan hidup/pedoman hidup/pegangan hidup/petunjuk hidup sangat sesui dengan bangsa Indonesia. (https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945 diakses jam 17:00 pada tanggal 23 Oktober 2016) diakses jam 17:05 pada tanggal 11 Oktober 2016)
Nilai pancasila secara obyektif antara lain : bahwa inti sila-sila pancasila akan trtap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalam adapt kebiasaan, kebudayaan, maupun kehidupan keagamaan, nilai pancasila secara subyektif antara lain : nilai pancasila timbul dari hasil penilaian dan pemikiran filsafat dari bangsa Indonesia sendiri, nilai pancsila yang merupakan filsafat hidup/pandangan hidup/pedoman hidup/pegangan hidup/petunjuk hidup sangat sesui dengan bangsa Indonesia. (https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945 diakses jam 17:00 pada tanggal 23 Oktober 2016) diakses jam 17:05 pada tanggal 11 Oktober 2016)
Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945 Dalam Keadilan
Cita-cita untuk menjadi bangsa atau
masyarakat yang penuh kebahagian bukan hal yang baru bagi masyarakat dan bangsa
indonesia. Ide tentang adanya masyarakat yang penuh bahagia tersebut kadang-
kadang masih berupa utopia dengan bentuk seperti rathu adil, thatha thenthrem gemah ripah kartha raharja. Namun demikian tidaklah
berarti bahwa keadilan sosial belum terdapat dalam keadilan sehari-hari (Sunoto,1981 hal 68).
Keadilan, mendengar kata keadilan sudah tersirat arti keadilan dalam benak kita, Keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai fungsinya, dan kemudian pancasila yang benar itu kita amalkan agar jiwa dan semangatnya, perumusan dan sistematiknya yang sudah tepat benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan isme yang lain[12]. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, kata adil terdapat pada: Pancasila yaitu terdapat pada sila kedua dan kelima, Pembukaan UUD 1945 yaitu alenea II dan IV
Nilai Keadilan Dalam UUD 1945
L.J Van Apeldoorn telah membedakan secara jelas antara “costitution
dan grondwet” (UUD) adalah bagian
tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan costitution
(konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. (H.
Dahlan Thaib, et. el. 2011: 8).
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaiamana dijelaskan dalam ketentuan Pasal (1) ayat (3) UUD 1945. Maka UUD adalah naska yuridis normatif yang memaparkan rangkaian dan tugas pokok (fundamental) dari badan-badan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi UUD 1945 sebagai rujukan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak terlepas dari spirit demokrasi konstitusi sesuai Pasal (1) ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. (https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945 diakses jam 17:00 pada tanggal 23 Oktober 2016) diakses jam 17:05 pada tanggal 11 Oktober 2016)
Kata keadilan itu sendiri digunakan berulang-ulang
dalam konteks dan makna yang berbeda-beda dalam UUD 1945. Seperti dikemukakan
di atas, keadilan sosial dirumuskan sebagai sila kelima dalam Pancasila. Tetapi
kandungan maknanya menjadi lebih terasa apabila kita langsung membacanya dari
rumusan Alinea IV (Preambule) Pembukaan UUD 1945. Dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945 itu, sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat dirumuskan secara statIs
sebagai objek dasar negara. Tetapi keadilan sosial dirumuskan dengan kalimat
aktif. Pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945
itu tertulis, “…. susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Rumusan ini
kita dapat mengetahui, Pertama,
keadilan sosial itu dirumuskan sebagai “suatu” yang sifatnya konkrit, bukan
hanya abstrak - filosofis yang tidak sekedar dijadikan jargon politik tanpa makna; Kedua, keadilan social itu
bukan hanya sebagai subjek dasar negara yang bersifat final dan statis, tetapi
merupakan sesuatu yang harus diwujudkan secara dinamis dalam suatu bentuk
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945 diakses jam 17:00 pada
tanggal 23 Oktober 2016) diakses jam 17:05 pada tanggal 11 Oktober
2016)
Dalam Pembukaan UUD 1945, amanah keadilan sosial ini jelas tergambar pula dalam banyak rumusan
lain. Dalam Alinea I dinyatakan adanya prinsip “perikemanusiaan dan
perikeadilan” yang dijadikan alasan mengapa penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan. Pada Alinea II digambarkan bahwa bangsa kita telah berhasil
mencapai pintu gerbang “Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur”. Pada Pasal (28H) ayat (2) UUD 1945,
diatur pula bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”. Tidak sebatas itu idealitas
keadilan sosial dalam konstitusi. idialitas tersebut juga ditegaskan dalam Bab XIVPEREKONOMIAN
NASIONAL DANKESEJAHTERAAN SOSIAL, Pasal (33) sebanyak 5 (lima) ayat, yang itu
dijelaskan dalam ayat (3)
mengisyaratkan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. (https://www.academia.edu/10027360/keadilan_dalam_prespektif_pancasila_dan_uud_1945 diakses jam 17:00 pada
tanggal 23 Oktober 2016) diakses jam 17:05 pada tanggal 11 Oktober
2016)
Penulis : Irfan Rahmat Ramadhan, NIM 1606015092 Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka (UHAMKA)
Show
0 Comments
prev

